Pasal 10
KESELURUHAN
DAN KETERPISAHAN
1. Perjanjian
ini merupakan keseluruhan Perjanjian antara Para Pihak berkenan dengan materi
yang diperjanjikan
2. Perjanjian
ini membatalkan dan menggantikan kesepakatan yang dibuat sebelumnya oleh Para
Pihak yang dilakukan secara lisan maupun tulisan
3. Dalam
hal suatu ketentuan yang terdapat dalam perjanjian ini dinyatakan sebagai tidak
sah atau tidak dapat diberlakukan secara hukum baik secara keseluruhan maupun
sebagian, maka ketidaksahan atau ketidakberlakuan tersebut hanya berkaitan pada
ketentuan itu atau sebagian daripadanya saja. Sedangkan ketentuan lainnya dari
perjanjian ini akan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum secara penuh;
4. Para
Pihak selanjutnya setuju bahwa terhadap ketentuan yang tidak sah atau tidak
dapat diberlakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini akan diganti
dengan ketentuan yang sah menurut hukum dan sejauh serta sedapat mungkin
mencerminkan maksud dan tujuan komersial dibuatnya ketentuan tersebut oleh Para
Pihak.
Pasal 11
PERUBAHAN
(AMANDEMENT)
Tidak ada perubahan atau
modifikasi atau penambahan pada Perjanjian ini yang sah atau mengikat Para
Pihak kecuali dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak.
PASAL 12
PENAMBAHAN
(ADDENDUM)
Hal – hal yang belum
diatur dalam Perjanjian ini, akan diatur tersendiri dalam Penambahan Perjanjian
yang selanjutnya disebut dengan Addendum yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Perjanjian.
PASAL 13
LAIN-LAIN
1. Para
Pihak menyatakan dan menjamin bahwa Para Pihak adalah badan hukum yang
didirikan , disetujui dan didaftarkan secara sah sebagai badan hukum di
Indonesia yang tunduk terhadap hukum Indonesia, yang dalam hal ini diwakili
oleh wakilnya yang sah dan berwenang untuk menandatangani Perjanjian ini
sebagaimana tersebut pada bagian komparisi diatas.
2. Para
Pihak menyatakan dan menjamin bahwa dokumen-dokumen yang diberikan dan
disyaratkan untuk melakukan Perjanjian ini adalah sah dan apa yang dinyatakan
dalam dokumen-dokumen tersebut adalah benar adanya.
SEBAGAI TANDA
PERSETUJUAN, Para Pihak telah menandatangani Perjanjian ini dalam rangkap dua
oleh wakil-wakilnya yang sah, yang masing masing mempunyai kekuatan hukum dan
berlaku sebagai asli, pada tanggal sebagaimana disebutkan diatas.
|
Untuk dan atas nama:
PIHAK PERTAMA
ESTI WIDSYANDARI, S.Psi, SH
Direktur
|
Untuk dan atas nama:
PIHAK KEDUA
RENY MARIA MOERDANI
Human Resources Manager
|


0 komentar:
Posting Komentar