PERJANJIAN

Rabu, 27 November 2013 ·

Pasal 10
KESELURUHAN DAN KETERPISAHAN

1.  Perjanjian ini merupakan keseluruhan Perjanjian antara Para Pihak berkenan dengan materi yang diperjanjikan
2.  Perjanjian ini membatalkan dan menggantikan kesepakatan yang dibuat sebelumnya oleh Para Pihak yang dilakukan secara lisan maupun tulisan
3.  Dalam hal suatu ketentuan yang terdapat dalam perjanjian ini dinyatakan sebagai tidak sah atau tidak dapat diberlakukan secara hukum baik secara keseluruhan maupun sebagian, maka ketidaksahan atau ketidakberlakuan tersebut hanya berkaitan pada ketentuan itu atau sebagian daripadanya saja. Sedangkan ketentuan lainnya dari perjanjian ini akan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum secara penuh;
4.  Para Pihak selanjutnya setuju bahwa terhadap ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat diberlakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini akan diganti dengan ketentuan yang sah menurut hukum dan sejauh serta sedapat mungkin mencerminkan maksud dan tujuan komersial dibuatnya ketentuan tersebut oleh Para Pihak.


Pasal 11
PERUBAHAN (AMANDEMENT)

Tidak ada perubahan atau modifikasi atau penambahan pada Perjanjian ini yang sah atau mengikat Para Pihak kecuali dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak.

PASAL 12
PENAMBAHAN (ADDENDUM)

Hal – hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini, akan diatur tersendiri dalam Penambahan Perjanjian yang selanjutnya disebut dengan Addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian.


PASAL 13
LAIN-LAIN

1.  Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa Para Pihak adalah badan hukum yang didirikan , disetujui dan didaftarkan secara sah sebagai badan hukum di Indonesia yang tunduk terhadap hukum Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh wakilnya yang sah dan berwenang untuk menandatangani Perjanjian ini sebagaimana tersebut pada bagian komparisi diatas.
2.  Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa dokumen-dokumen yang diberikan dan disyaratkan untuk melakukan Perjanjian ini adalah sah dan apa yang dinyatakan dalam dokumen-dokumen tersebut adalah benar adanya.



SEBAGAI TANDA PERSETUJUAN, Para Pihak telah menandatangani Perjanjian ini dalam rangkap dua oleh wakil-wakilnya yang sah, yang masing masing mempunyai kekuatan hukum dan berlaku sebagai asli, pada tanggal sebagaimana disebutkan diatas.






Untuk dan atas nama:
PIHAK PERTAMA






ESTI WIDSYANDARI, S.Psi, SH
Direktur
Untuk dan atas nama:
PIHAK KEDUA






RENY MARIA MOERDANI
Human Resources Manager       

0 komentar:

Mengenai Saya

Foto saya
Al insanu mahallul khoto' wanisyan

Total Tayangan Laman